IP

5.6.12

Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia

Kriteria Usaha Perdagangan


N0GOLONGANNILAI KEKAYAAN BERSIH
1SIUP MikroMemiliki kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,-(limapuluh juta rupiah)
2SIUP KecilMemiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah)
3SIUP MenengahMemiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
4SIUP BesarMemiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Dari Kriteria tersebut, maka klasifikasi perusahaan berdasarkan SIUP, digolongkan menjadi :
  1. SIUP Kecil
  2. SIUP Menengah
  3. SIUP Besar
Khusus untuk perusahaan Perdagangan Mikro tidak diwajibkan memiliki SIUP, kecuali dikehendaki oleh pengusaha.
Khusus untuk perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) nilai kekayaan bersih mengacu kepada jumlah Modal Disetor yang tercantum didalam akta pendirian perusahaan.


Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-pt/kriteria-usaha-perdagangan-di-indonesia/

0 comments:

Post a Comment

il

il
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...