Kasus Pencurian Pulsa Masih Belum Tuntas, Cek Setiap Transaksi Nelpon, SMS Ataupun Internet - Assalamualaikum, Kasus pencurian pulsa memang saat ini masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib, walaupun beritanya sudah tidak santer lagi di televisi, namun kita sebagai masyarakat pengguna layanan telekomunikasi harus tetap waspada, sepak terjang para komplotan pencuri pulsa belum terungkap 100 % jadi masih ada celah bagi mereka untuk mengulangi dan mengambil yang bukan hak mereka.
SMS Premiun dan ajakan untuk Reg memang sudah dikurangi oleh semua operator, namun jangan sampai kita terjebak dan masuk ke dalam lobang yang sama, gembar - gembor kasus pencurian pulsa masih terngiang dan masih jelas di ingatan kita, banyak kalangan masyarakat yang dirugikan disinilah kita minta peran pemerintah dan DPR dalam melindungi masyarakat dari pecurian pulsa oleh kalangan berdasi.
Pengalaman pribadi saya juga sudah pernah saya tumpahkan di blog ini. saya juga pernah menjadi korban pencurian pulsa oleh salah satu operator terbesar di indonesia, Rp.25.000 melayang dan hilang hanya beberapa saat selang waktu setelah saya isi pulsa. tanpa ambil pikir panjang saat itu juga saya langsung menghubungi operator call centernya, jawaban pertama tidak begitu memuaskan bagi saya, saya harus menunggu 3x24 jam agar pulsa saya kembali, saya ulangi menghubungi call center operator tersebut, namun dalam pelaporan kehilangan pulsa saya ini memang ada sedikit nada ancaman, jika pulsa saya tidak kembali maka saya akan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib, namun ada tindakan setelah itu sekitar 2 menit setelah itu pulsa saya dikembalikan. apakah harus pakai ancaman dulu?
Perkembangan terbaru (22/3/2012) tentang kasus pencurian pulsa sempat saya baca di detik.com dan akan saya kutip ke blog ini berikut kutipannya :
Jakarta - Dari puluhan content provider (CP) dan operator telekomunikasi yang dicurigai dalam kasus pencurian pulsa, baru Telkomsel beserta dua CP mitranya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menjelaskan, penetapan ketiga tersangka yang masing-masing adalah Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel 'KP', Dirut PT Media Play 'WMH', dan Dirut PT Colibri 'NHB', tak lain berkat laporan dari para pelanggannya sendiri.
Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menjelaskan, penetapan ketiga tersangka yang masing-masing adalah Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel 'KP', Dirut PT Media Play 'WMH', dan Dirut PT Colibri 'NHB', tak lain berkat laporan dari para pelanggannya sendiri.
"Penyidikan yang dilakukan Bareskrim inikan bermula dari laporan masyarakat, ada empat orang. Kebetulan, keempat-empatnya pelanggan Telkomsel, sehingga kita bisa menemukan bukti-bukti ke arah sana," ungkapnya, saat ditemui usai laporan tahunan Kejagung, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Sutarman sendiri mengaku belum menetapkan tersangka baru, meski modus yang digunakan dalam kasus pencurian pulsa ini sebenarnya hampir dilakukan oleh sebagian besar operator dan CP.
"Mungkin hampir semuanya. Cuma yang melapor itu yang saya katakan tadi, kita kan berangkat melakukan penyidikan dari laporan masyarakat," jelasnya.
"Dalam kondisi seperti ini, semuanya itu sama. Cuma sampai saat ini belum ada yang melapor kepada kita, sehingga kita hanya melakukan pemeriksaan kepada operator-operator dan CP lain yang memang sebetulnya modus operandinya sama. Ini langkah berikutnya untuk kami mengumpulkan bukti-bukti ke arah sana," papar Kabareskrim lebih lanjut.
Dalam penetapan ketiga tersangka, baru KP dari Telkomsel yang dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 dan 378 KUHP.
Kuasa hukum Telkomsel Muhammad Assegaf mengklaim kliennya tidak bersalah dalam kasus pencurian pulsa ini. Sebab menurutnya, dasar hukum untuk mengungkapkan adanya unsur penipuan maupun pencurian, tidak cukup.
Sedangkan Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan, harus ada yang dipenjarakan dalam kasus pencurian pulsa ini demi tegaknya keadilan. "Yang namanya maling ya harus dipenjara. Saya harap akan ada nama-nama tersangka baru," tegasnya.
Sutarman sendiri mengaku belum menetapkan tersangka baru, meski modus yang digunakan dalam kasus pencurian pulsa ini sebenarnya hampir dilakukan oleh sebagian besar operator dan CP.
"Mungkin hampir semuanya. Cuma yang melapor itu yang saya katakan tadi, kita kan berangkat melakukan penyidikan dari laporan masyarakat," jelasnya.
"Dalam kondisi seperti ini, semuanya itu sama. Cuma sampai saat ini belum ada yang melapor kepada kita, sehingga kita hanya melakukan pemeriksaan kepada operator-operator dan CP lain yang memang sebetulnya modus operandinya sama. Ini langkah berikutnya untuk kami mengumpulkan bukti-bukti ke arah sana," papar Kabareskrim lebih lanjut.
Dalam penetapan ketiga tersangka, baru KP dari Telkomsel yang dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 dan 378 KUHP.
Kuasa hukum Telkomsel Muhammad Assegaf mengklaim kliennya tidak bersalah dalam kasus pencurian pulsa ini. Sebab menurutnya, dasar hukum untuk mengungkapkan adanya unsur penipuan maupun pencurian, tidak cukup.
Sedangkan Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan, harus ada yang dipenjarakan dalam kasus pencurian pulsa ini demi tegaknya keadilan. "Yang namanya maling ya harus dipenjara. Saya harap akan ada nama-nama tersangka baru," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment