POSTING DUA KOLOM
S elain adanya drop cap di awal paragraf pertama, biasanya artikel-artikel di dalam surat kabar atau majalah disajikan dalam bentuk kolom-kolom. Kita juga dapat menerapkan gaya penulisan seperti ini dalam membuat suatu artikel di Blogger. Di sini kita akan membuat halaman posting menjadi 2 kolom. Dengan menulis artikel di dua kolom akan menjadikan blog kita tampak cantik dan menarik seperti tampilan artikel di koran atau majalah. | Sebenarnya dalam membagi postingan menjadi 2 kolom ini tidaklah terbilang begitu sulit. Kita hanya perlu menambahkan kode HTML seperti kita menambahkan kode HTML dalam membuat tabel di Blogger. Kemudian kita hanya tinggal mengatur teks atau tulisan mana saja yang akan diletakkan di kolom sebelah kiri atau di kolom sebelah kanan. Bila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana cara membuat isi posting menjadi dua kolom di Blogger, silakan dibaca terus ya artikel ini sampai selesai. Semoga postingan ini bermanfaat. |
Untuk membuat posting seperti di atas, silakan copy dan paste kode di bawah ini pada posisi Edit HTML kemudian isikan teks atau artikel di tempat yang telah ditentukan.
<table cellpadding="10" cellspacing="10"><tbody>
<tr> <td align="justify" valign="top" width="300">artikel di kolom sebelah kiri</td> <td align="justify" valign="top" width="300">artikel di kolom sebelah kanan</td></tr>
</tbody></table>
Keterangan:
- cellpadding="10" >> ini untuk mengatur jarak antara tepi kolom dengan tulisan sebesar 10 piksel.
- cellspacing="10" >> ini adalah untuk mengatur jarak antara dua kolom sebesar 10 piksel.
- align="justify" >> merupakan perataan teks (justify untuk rata kanan-kiri, right untuk rata kanan, left untuk rata kiri, dan center untuk rata tengah).
- valign="top" >> mengatur perataan vertikal (top untuk rata atas, bottom untuk rata bawah, dan middle untuk rata tengah).
- width="300" >> merupakan lebar untuk kolom, dalam hal ini sebesar 300 piksel.
Anda dapat mengubah item-item yang berwarna merah sesuai dengan selera dan kondisi template blog Anda.
0 comments:
Post a Comment