Seorang hakim di Malaysia dijatuhi vonis penjara total selama enam tahun dan denda RM40.000 (sekitar Rp115,6 juta) setelah bersalah atas kasus penyuapan, Minggu 3 Oktober 2010. Hakim bernama Mohd Firdaus Ramlan itu bersalah atas dua tuntutan.
Menurut laman harian The New Stratis Times, Ramlan adalah seorang hakim pengadilan magistrat untuk wilayah Kuala Krai dan Machang di negara bagian Kelantan. Hakim berusia 28 tahun itu terjerat undang-undang anti korupsi.
Menurut Sabariah Othman, hakim pengadilan yang mengurus kasus Ramlan, terpidana terbukti bersalah pada tuduhan pertama, sehingga dihukum tiga tahun penjara dan denda RM15.000. Ramlan juga bersalah pada tuduhan kedua, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda RM25.000.
Hakim memutuskan agar terpidana menjalani rangkaian hukuman itu secara berturut-turut. Bila terpidana tidak sanggup membayar denda, maka akan diganti hukuman kurungan selama 12 bulan (untuk denda tuntutan pertama) dan 18 bulan (untuk tuntutan kedua).
Pada dakwaan pertama, Ramlan dituduh menerima suap sebesar RM3.000 (sekitar Rp8,6 juta) dari seorang terdakwa kasus narkoba bernama Md Shani Ishak melalui Inspetur Kepala Kamarul Ahmad di suatu pos pengisian bensin Esso pada 11 Oktober 2009. Suap itu untuk membujuk agar Ramlan mengurangi bobot hukuman atas Ishak sehingga terdakwa tidak dipenjara, namun cukup membayar denda.
Pada tuduhan kedua, Ramlan terbukti bersalah meminta sogokan sebesar RM5.000 (sekitar Rp14,4 juta) dari Ishak sebagai jasa pengurangan hukuman di kantor pengadilan Magistrat Kuala Krai pada 6 Oktober 2009.
Menurut undang-undang anti korupsi di Malaysia, masing-masing dakwaan berbobot hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang besarnya lima kali lipat dari nilai sogokan.
Menurut Sabariah, Ramlan tidak bisa membuktikan alibi bahwa dia telah dijebak untuk menerima suap. Terpidana pun tidak berkutik saat suaranya sudah direkam ketika melakukan pelanggaran hukum.
Setelah pembacaan vonis, terpidana memohon hakim agar dirinya tidak segera dipenjara dan membayar denda hingga tuntutan banding yang dia ajukan atas vonis itu dipenuhi. Sabariah memenuhi sebagian permohonan terpidana, namun Ramlan harus membayar denda dalam jangka waktu tiga bulan.
Hakim menaikkan uang jaminan yang harus dibayar terpidana untuk sementara keluar dari kurungan menunggu putusan banding, yaitu dari RM4.000 menjadi RM8.000. (umi)
Sumber : http://dunia.vivanews.com/news/read/180979-disogok-rp23-juta--pak-hakim-divonis-3-tahun
0 comments:
Post a Comment