IP
Showing posts with label Motor. Show all posts
Showing posts with label Motor. Show all posts

8.8.12

Arti Istilah-istilah di STNK

Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ialah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak di jalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Biasanya di belakang STNK ini ada selembar surat lagi yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Pada lembaran surat yang kedua ini terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan jumlah uang yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Nah, berikut ini arti dari istilah-istilah tersebut yang dijelaskan oleh Divisi Humas Mabes Polri melalui Halaman Facebook mereka seperti dilansir detikcom:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Besarnya 10 persen dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Biaya ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Bagi Sobat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tentunya akan dikenai denda. Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Dendanya adalah sebagai berikut:

  • Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Misalnya, si Budi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000 maka Budi dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp 232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000

9.6.12

Teknik Menghadapi Jalan yang Berlubang

Untuk keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara sepeda motor di jalan raya, kita harus mengikuti petunjuk rambu-rambu lalu lintas. Untuk mematuhi petunjuk yang diberikan rambu-rambu, terlebih dahulu kita harus mengenal dan mengetahui arti dan lambang rambu-rambu lalu lintas tersebut. Kalau tidak mengetahui artinya, bagaimana dapat mematuhinya. Yang sudah tahu saja kadang masih suka melanggar.

Selain patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas, baik ada petugas maupun tidak ada petugas, kita juga harus waspada terhadap keberadaan lubang-lubang di jalan raya. Terlebih lagi malam hari di titik-titik yang minim penerangan jalan.

Adanya lubang-lubang di jalan seharusnya segera ditangani oleh pihak yang berwenang. Jalan yang berlubang membahayakan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor. Jangan sampai menunggu jatuh korban, baru kemudian diadakan perbaikan terhadap jalan yang rusak tersebut.

Divisi Humas Mabes Polri melalui halaman Facebooknya memberikan beberapa trik bagi pengendara untuk menghadapi jalan yang berlubang. Tips melewati jalan yang rusak tersebut diposting pada tanggal 14 Juni 2012 yang lalu. Berikut ini tips-tips tersebut:
Teknik menghadapi lubang yang benar adalah : 
  1. Kalau Anda sudah hapal jalannya, ini yang paling baik, tentu saja dari kejauhan Anda sudah mulai persiapan untuk berpindah lajur.
  2. Beri jarak pandang yang cukup bagi Anda dengan kendaraan di depan, sehingga kondisi jalan di depan lebih terlihat.
  3. Ketika melihat lubang segera perlambat kendaraan dengan menutup putaran gas dan kedua rem. Kemudian, bila memungkinkan tengok kaca spion untuk memastikan tidak ada kendaraan yang akan melintas di area yang akan Anda gunakan untuk menghindar. Bila tidak memungkinkan, perlambat kendaraan sampai berhenti kemudian anda melihat kaca spion dan tunggu sampai situasi aman kemudian menghindari lubang tersebut. Jangan berspekulasi. Berbahaya!
  4. Bila jarak pengereman terlalu pendek dan Anda harus melewati lubang tersebut, tetap memperlambat kendaraan dan angkat pinggul anda, sedikit tekuk lutut dan siku tangan, dan genggam lebih kuat setang kemudi anda. Hal ini bertujuan agar anda tidak terlempar dari kendaraan. Kemudian berjalan lagi dengan tenang dan lebih waspada.
Hal ini berlaku juga bila sekiranya Anda mengetahui pengendara di depan Anda akan menghadapi lubang, cobalah untuk mengurangi kecepatan dan memberinya kesempatan untuk menghindar daripada pengendara tersebut menghindar pada saat kita sedang melintas di sebelahnya. Terlepas siapa yang benar dan yang salah, kita tetap saja terlibat dalam kecelakaan. Demikian teknik menghadapi lubang di jalan, tetap waspada dan bertindak aman untuk hidup yang lebih baik.

il

il
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...